Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsPemerintahanTrending

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi: JAM Datun Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi Digital Indonesia di Legal Summit 2024

72
×

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi: JAM Datun Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi Digital Indonesia di Legal Summit 2024

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Seminar Hukum “Legal Summit 2024” yang diselenggarakan oleh PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada Kamis, (5/12), di Telkomsel Smart Office, Gatot Subroto, Jakarta.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024, Indonesia kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatasi tantangan besar dalam keamanan data pribadi. Dalam pemaparannya, JAM-Datun mengungkapkan bahwa kebocoran data dan serangan siber menjadi ancaman nyata bagi ekonomi digital Indonesia.

Beberapa kasus kebocoran data yang mencuat antara lain:

1,3 miliar data registrasi SIM Card (2022)

337 juta data dari Disdukcapil (2023)

1,64 TB data dari situs Kementerian Pertahanan (2023)

4,7 juta data ASN (2024)

“Kejahatan siber yang semakin meningkat menunjukkan adanya celah dalam perlindungan data pribadi. UU PDP hadir untuk menutup celah tersebut dengan mengatur kewajiban bagi pelaku usaha dalam melindungi data pribadi masyarakat,” ujar Dr. Narendra Jatna.

JAM-Datun menyoroti beberapa manfaat penting yang dapat diperoleh dari penerapan UU PDP, di antaranya:

1. Mengurangi Risiko Serangan Siber: Kebijakan dan teknologi yang terintegrasi dapat menurunkan insiden kebocoran data secara signifikan.

Baca Juga  Mendagri Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

2. Meningkatkan Daya Saing Global: Dengan regulasi PDP yang konsisten, Indonesia dapat memperkuat posisi sebagai mitra yang dapat dipercaya dalam ekonomi digital global.

3. Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital: Proses data yang aman dan bertanggung jawab akan mendorong inklusi digital dan pengembangan sektor keuangan digital.

4. Membangun Kepercayaan Publik: Perlindungan data pribadi yang efektif menciptakan ekosistem digital yang aman dan meningkatkan reputasi organisasi.

UU PDP juga menetapkan sanksi administratif berupa denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan dan sanksi pidana berat bagi pelanggaran serius. Oleh karena itu, JAM-Datun mengingatkan pentingnya bagi perusahaan untuk:

Baca Juga  Potensi Investasi Banjarnegara: Peluang Besar di Sektor Pariwisata, Energi, dan Pertanian

Menyusun kerangka kerja perlindungan data pribadi.

Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang terkait dengan PDP.

Menunjuk petugas khusus atau Data Protection Officer (DPO).

Melakukan audit keamanan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Sebagai penegak hukum, JAM-Datun berkomitmen untuk mendukung implementasi UU PDP melalui edukasi hukum, koordinasi antar lembaga terkait, serta penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup JAM-Datun.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.