Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsPemerintahanTrending

Oknum Polisi Tembak Pelajar, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH dan Proses Hukum Pidana

84
×

Oknum Polisi Tembak Pelajar, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH dan Proses Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atas kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, Aipda R, yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar. Sidang berlangsung di Mapolda Jateng pada Senin, (9/12).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa perbuatan Aipda R merupakan pelanggaran serius yang masuk kategori perbuatan tercela.

“Sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tindakan penembakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sehingga jelas merupakan pelanggaran kode etik yang berat,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Baca Juga  JPZISNU Beres Memperkuat Tali Silaturahmi Dengan Ulama Saat Idul Fitri

Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi, AKBP Edhie Sulistyo, serta dihadiri oleh perwakilan Kompolnas, keluarga korban, dan kuasa hukum. Dalam sidang tersebut, majelis KKEP menjatuhkan tiga putusan kepada Aipda R, yaitu:

1. Menyatakan tindakan Aipda R sebagai perbuatan tercela,

2. Penempatan di tempat khusus selama 14 hari,

3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menyampaikan bahwa selain sanksi etik, proses pidana terhadap pelaku juga terus berjalan.

Baca Juga  Satgas Yonif 125/SMB Berikan Pembekalan Anggota Linmas di Merauke

“Status Aipda R telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pidana, dan kami mengapresiasi langkah Polda Jateng yang bertindak cepat untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Chaerul Anam.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggelar perkara pidana atas kasus ini. Aipda R kini menghadapi proses hukum seperti masyarakat umum sesuai peraturan yang berlaku.

Chaerul Anam menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri.

“Setiap pelanggaran hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas. Jika melanggar etik, hukumannya PTDH. Jika melanggar pidana, pelaku harus menjalani proses hukum pidana sebagaimana masyarakat lainnya. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polri menjunjung tinggi keadilan,” tegasnya.

Baca Juga  Kantor Hukum D Firmansyah SH & Rekan Bagikan Takjil dan Gelar Buka Bersama untuk Yatim Piatu dan Dhuafa di Surabaya

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam menjaga integritas institusi Polri. Selain itu, keputusan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi anggota Polri lainnya agar selalu menjunjung tinggi kode etik dan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.