Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsPemerintahanTrending

Strategi JAM Pidum: Wujudkan Penegakan Hukum Narkotika yang Berkeadilan dan Berbasis Pemulihan

24
×

Strategi JAM Pidum: Wujudkan Penegakan Hukum Narkotika yang Berkeadilan dan Berbasis Pemulihan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana memberikan arahan strategis kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional se-Indonesia. Fokus utama adalah memperkuat profesionalitas dalam penanganan perkara narkotika serta menerapkan pendekatan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, (10/12), di Aula Ali Said, Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta ini berlangsung secara luring dan daring.

Dalam sambutannya, JAM Pidum menegaskan pentingnya penerapan restorative justice, khususnya bagi pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika. Pendekatan ini sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang memprioritaskan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman untuk pelaku yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga  Survei Litbang Kompas: Citra Positif Lembaga Negara Meningkat Menurut Publik

Dalam arahannya, JAM Pidum menyampaikan beberapa langkah strategis untuk mendukung penegakan hukum tindak pidana narkotika, yaitu:

1. Penguatan Kolaborasi
Membangun kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pesantren, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas pendirian fasilitas rehabilitasi.

2. Evaluasi Menyeluruh
Mengkaji sumber daya manusia, infrastruktur, sistem, metode, dan kerangka hukum guna meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi.

3. Kampanye Kesadaran Masyarakat
Menggiatkan edukasi anti-narkoba melalui sekolah, lingkungan sosial, dan keluarga untuk memperkuat daya tahan masyarakat terhadap ancaman narkotika.

Baca Juga  Kampanye Akbar Fahmi-Dimas, Eko Nasib Setyo: Pasangan yang Komitmen Memajukan Purbalingga

4. Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Memanfaatkan teknologi untuk memetakan jaringan peredaran narkoba, termasuk di ruang siber, guna mengantisipasi pola peredaran baru.

5. Optimalisasi Penerapan Pasal TPPU
Menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat aktor utama dalam jaringan peredaran narkotika.

JAM Pidum menyoroti pentingnya penggunaan pasal tunggal, seperti Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, untuk memastikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan. Selain itu, pembentukan “Kampung Bebas Narkoba” dan pengawasan ketat di lokasi rawan peredaran narkotika menjadi langkah preventif yang diandalkan.

Saat ini, sebanyak 116 balai rehabilitasi telah beroperasi di berbagai daerah, meski masih menghadapi tantangan keterbatasan fasilitas dan distribusi yang belum merata.

Baca Juga  Penanaman 133.103 Bibit Pohon, Pj Gubernur Safrizal ZA Luncurkan Gerakan Semarak Babel 2024

Dalam upaya pemberantasan narkotika, JAM Pidum menekankan pentingnya kerja sama lintas negara, terutama dalam menangani kasus pencucian uang dan pengembalian aset hasil kejahatan narkotika. Hal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan internasional peredaran narkoba.

Melalui arahan ini, JAM Pidum berharap Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan, cita-cita Indonesia bebas narkotika dapat semakin dekat.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.