Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Polres Purbalingga Lauching Pelayanan SIM Keliling

43
×

Polres Purbalingga Lauching Pelayanan SIM Keliling

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Kapolres Purbalingga AKBP. Hendra Irawan melaunching kendaraan pelayanan SIM Keliling dilaksanakan di halaman Mapolres Purbalingga. Sabtu pagi. 2/3.

Dalam kesempatan itu dilaksanakan pemotongan pita dan penyiraman air bunga secara simbolis di depan kendaraan SIM Keliling. Kemudian dilakukan pemotongan tumpeng dan penyerahan simbol kunci kendaraan dari Kapolres Purbalingga kepada Kasat Lantas. 

“Polres Purbalingga melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga. Rencananya SIM Keliling akan dimulai pada Senin. 4/3, mendatang”. Ucap Kapolres Purbalingga AKBP. Hendra Irawan. 

Baca Juga  Pemilu Kian Dekat, Dukcapil se-Jateng Genjot Rekam KTP-el Pemula

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP. Arief Wiranto mengungkapkan, Alhamdulillah Polres Purbalingga telah mendapatkan kendaraan Bus SIM Keliling. Kendaraan tersebut akan melaksanakan pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang akan melaksanakan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan bisa dilakukan di tempat yang sudah ditentukan tidak harus datang ke Satpas Polres Purbalingga”. Sebutnya.

Lanjut, Kasat Lantas menyampaikan, bahwa untuk jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Purbalingga pada hari Senin berada di Terminal Losari Kecamatan Rembang, Selasa di Balai Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, Rabu di depan Kantor Kecamatan Karanganyar.

Baca Juga  Sinergi Jaksa Agung dan Mendag dalam Memitigasi Impor Barang Ilegal

Selanjutnya hari Kamis di Kantor Kecamatan Bobotsari, Jumat di Taman Gembrungan Kecamatan Kaligondang dan Sabtu di Kantor Kecamatan Bukateja.

“Untuk waktu pelayanan pada hari Senin sampai dengan Kamis yaitu pukul 08.00 – 12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu pelayanan pukul 08.00 – 11.00 WIB”. Terangnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas mengatakan, untuk persyaratan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling menurut Kasat Lantas, pemohon membawa fotokopi KTP, SIM lama, Surat Kesehatan dan Hasil Tes Psikologi. Pelayanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sudah melekat pada pelayanan di lokasi SIM Keliling.

Baca Juga  Kontingen Karate Blitar Siap Bertanding di Piala Panglima TNI 2024

“Harapannya masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas salah satunya selalu melengkapi kepemilikan SIM. Karena kami memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C dengan mendatangi ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan”. Tutupnya.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.