Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Hadiri Pertemuan Nasional 2024 REDD+

36
×

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Hadiri Pertemuan Nasional 2024 REDD+

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bagus Agung Herbowo menjadi salah satu pembicara pada kegiatan Pertemuan Nasional RBP REDD+ Tahun 2024, beberapa waktu lalu, di JW Marriott Hotel Jakarta. 

Acara tersebut bertujuan untuk percepatan implementasi pengelolaan dana lingkungan hidup agar penggunaan dana dapat disalurkan secara tepat sasaran, baik di pusat maupun di daerah. 

REDD+ menjadi program penting untuk mendukung pencapaian target FOLU Net-Sink 2030 (sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan dengan kondisi dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga untuk memenuhi dan melaksanakan komitmen FOLU Net-Sink tersebut. 

Baca Juga  Polres Purbalingga Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-75

Selain itu, perlu peran manajemen pengelolaan dana lingkungan hidup yang baik melalui pendanaan yang terintegrasi, dalam hal memenuhi dan melaksanakan komitmen dan optimalisasi pendanaan ini. Pemerintah Indonesia telah menunjuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai pengelola dana.

Dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah dapat melalukan integrasi kebijakan pembangunan di level daeah melalukan perumusan permasalahan dan isu serta program prioritas pengendalian perubahan iklim dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

“Berkaitan dengan dengan implementasinya, salah satu contohnya yaitu Provinsi Jambi yang mempunyai estimasi penurunan emisi gas rumah kaca Provinsi Jambi tahun 2021-2025 yang didukung melalui FOLU Net Sink 2030 sebesar 10% melalui program/aksi penurunan emisi GRK melalui skema pembiayaan APBD dan hibah Program J-SLMP BioCF-ISFL”. Ungkap Herbowo, pada Selasa. 27/2/2024.

Baca Juga  Putusan Pengadilan Demak: Terdakwa Peredaran Rokok Ilegal Dikenakan Denda Rp6,5 Miliar dan 3 Tahun Penjara

Sebagaimana yang tertuang pada Perpres 98 Tahun 2021 dalam pasal 27, bahwa penyusunan rencana aksi mitigasi perubahan iklim provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan RPJMD provinsi. Kemudian pasal 41, bahwa penyusunan rencana aksi adaptasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit mengacu pada RPJMD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota. Pada kondisi sekarang ini, RPJMD maupun RKP sudah mengacu pada RPJPN.

“RPJPN terbaru dengan Visi Indonesia Emas 2045 Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Dengan salah satu visi sasaran utama yaitu Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju net zero emission yang berarti sudah menjadi sasaran utama nasional”. Tambah Herbowo.

Baca Juga  DPD Madas Kortem Gresik Bagikan 500 Takjil untuk Kebaikan dan Kepedulian Sosial

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar serta mengundang narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan BPDLH. eFHa.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.