Kabar Ngetren/Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial A atas dugaan menjadi penadah motor curian. Tersangka A saat ini berada dalam tahanan Mapolresta Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap A dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan motor dari seorang warga. Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada pertengahan Maret 2024.
“Dengan informasi yang kami terima dari korban, kami melakukan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka,” ungkap Arief pada Sabtu (4/5).
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan motor yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban, yang berada di daerah Lampung. Tanpa menunggu waktu, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka A di Lampung.
“Dari hasil identifikasi, motor yang dikuasai oleh A adalah motor korban yang hilang,” jelas Arief.
Lebih lanjut, polisi melakukan pendalaman terhadap tersangka A. Menurut pengakuan A kepada petugas, ia membeli motor tersebut dari seseorang berinisial AT. A mengakui bahwa AT menghubunginya setelah melakukan pencurian, dan setuju untuk menjual motor curian tersebut seharga Rp4 juta. Setelah pembayaran dilakukan, AT mengirimkan motor ke Lampung menggunakan kendaraan pikap.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, tersangka AT dan beberapa tersangka lain yang teridentifikasi sedang dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Upaya penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan ini terus dilakukan untuk menegakkan keadilan dan keamanan masyarakat.
Sumber: Humas Polresta Tangerang, editor: eFHa.