Kabar Ngetren/Bali – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan di Resto Cassa Eatry, Denpasar, Provinsi Bali. Kamis,(2/5). Mereka berhasil mengamankan KR, seorang pejabat Bendesa Adat Berawa, bersama dengan AN, seorang pengusaha, dan dua orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait investasi di Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung.
Dalam investigasi, Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH.,MH., mengungkapkan bahwa KR meminta uang sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) kepada AN sebagai syarat untuk menyetujui proses transaksi investasi. Penyerahan uang pertama dilakukan pada bulan Maret, dengan jumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), di sebuah kafe di daerah Kuta. Penyerahan kedua, sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dilakukan pada hari kejadian di Resto CE.
Dalam operasi ini, Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk bundelan amplop dengan uang, kendaraan Toyota Portuner, dan dua handphone yang masih dalam proses verifikasi.
Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Bali bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan nyaman bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri, serta untuk menjaga nama baik Bali di mata investor asing.
Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa.