Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

MK Tolak Uji Materil Batas Usia Capres dan Cawapres

10
×

MK Tolak Uji Materil Batas Usia Capres dan Cawapres

Sebarkan artikel ini

MK Tolak Uji Materil Batas Usia Capres dan Cawapres
MK Tolak Uji Materil Batas Usia Capres dan Cawapres


Kabarngetren/Jakarta
– Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Permohonan Uji Materiil Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang Mengatur Batas Usia Minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Perkara yang dibacakan Putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Jakarta. Senin. 16/10/2023.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo, dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta Usia Minimal Capres-cawapres diturunkan dari semula 40 Tahun, menjadi 35 Tahun.

Baca Juga  Fakta Prabowo Subianto Kini Berpangkat Jenderal Kehormatan

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar menyatakan, Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut Hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai Perbedaan Pendapat atau Dissenting Opinion dari 2 Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara Batas Usia Minimal Capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah Pihak. MK membacakan Total Putusan untuk 6 perkara dan putusan/Ketetapan untuk 1 Perkara pada Hari ini.

Baca Juga  Kuasa Hukum Kecewa dengan Penghentian Penyelidikan Kasus Susu Kadaluarsa di Marina Mart

Menurut Agenda, selain Perkara yang diajukan PSI, Perkara yang dibacakan Putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dari sejumlah Perkara ini meminta MK untuk mengubah Batas Minimal Capres-cawapres menjadi 21 Tahun, 25 Tahun, 30 Tahun, 35 Tahun, hingga 40 Tahun atau memiliki Pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.

Perkara ini menjadi Sorotan Publik dan dikaitkan dengan wacana Anak Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini Usia Gibran yang Baru 36 Tahun belum memenuhi Syarat.

Baca Juga  Ancaman Bagi Mereka yang Menunda Haji

Sejumlah Pihak Menduga Permohonan Uji Materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada Pemohon yang sempat menyinggung Sosok Gibran dalam Permohonannya. (Maulana Yusuf).

Kabar Ngetren