Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

Intip Dana Pensiun Anggota DPR

71
×

Intip Dana Pensiun Anggota DPR

Sebarkan artikel ini

Intip Dana Pensiun Anggota DPR


Kabarngetren/Jakarta
– Pada Bulan Februari 2024 nanti, Masyarakat seluruh Indonesia akan mengadakan Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Akan terjadi Pergantian baik itu Presiden ataupun Wakil Presiden dan Anggota Legislatif.

Pemilu 2019 lalu, Publik telah Melakukan Pemilihan Anggota Legislatif (DPR) yang saat nanti 2024 akan Pensiun jika tidak Maju kembali di Pemilihan Legislatif di 2024 Mendatang.

Publik pun penasaran, berapa sih Uang Pensiun yang didapatkan oleh para Anggota Dewan yang Duduk di Kursi di Senayan.

Baca Juga  Aksi Sigap Polres Purbalingga Evakuasi Truk di Jalur Penyelamat Karangreja

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, Besaran Uang Pensiun Anggota DPR adalah 60 % dari Gaji Pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp. 15 Juta.

Pembayaran Pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih Sehat. Jika Meninggal maka Pemberian Dana Pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki Suami/Istri, maka akan tetap diberikan Dana Pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat Penerima masih Hidup.

Baca Juga  Aksi Peduli Satlantas Polres Metro Jakbar Bantu Kendaraan Mogok

Berikut adalah Gambaran, Uang Pensiun yang akan didapatkan oleh Anggota Legislatif kita, yang sudah Bekerja kurang lebih 5 Tahun:

1. Anggota DPR yang merangkap Ketua: Rp. 3.02 Juta (60% dari Gaji Rp 5.04 Juta per Bulan)

2. Anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua: Rp 2.77 Juta (60 % dari Gaji Pokok Rp 4.62 Juta per Bulan)

3. Anggota DPR yang tidak merangkap Jabatan: Rp. 2.52 Juta (60 % dari Gaji Pokok Rp. 4.20 Juta per Bulan). (Maulana Yusuf)

Kabar Ngetren