Scroll untuk baca artikel
News

Polres Purbalingga Tangkap Ayah Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

36
×

Polres Purbalingga Tangkap Ayah Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga, 24 Juli 2023 – Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang ayah berinisial BN (41) yang merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Kejadian tragis ini terjadi di Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, menjelaskan bahwa tindakan kriminal tersebut dilakukan oleh tersangka sejak anaknya berusia 10 hingga 16 tahun. Aksi keji ini berlangsung dari bulan Agustus 2017 hingga bulan Maret 2023, di mana tersangka mengancam korban agar mau menuruti keinginannya atau akan membunuhnya.
Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Keberhasilan Kader Pemuda Pancasila dalam Pemilu 2024
“Pelaku melakukan perbuatan terlarang ini di kamar korban pada malam hari saat istrinya sudah tertidur,” ungkap Wakapolres.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi anaknya dan membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Di sana, terungkap bahwa korban telah hamil. Ketika ditanya oleh ibunya, korban dengan berat hati mengakui bahwa ayah kandungnya sendiri yang melakukan perbuatan tersebut.
Mendapati pengakuan mengerikan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka dan pengamanan sejumlah barang bukti.
Baca Juga  Rіlіѕ Buku kе-32 “Kоnѕtіtuѕі Butuh Pіntu Dаrurаt", Kеtuа MPR RI Tеgаѕkаn Hargai Keputusan Mahkamah Kоnѕtіtuѕі (MK)
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban dan tersangka yang digunakan saat kejadian, serta sebuah tangga bambu yang digunakan tersangka untuk masuk ke kamar korban. Ketika korban menolak dan mengunci kamarnya, tangga bambu ini digunakan oleh tersangka untuk naik ke atap dan masuk ke dalam kamar korban.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dengan jangka waktu paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (red)
Kabar Ngetren