Kabar Ngetren/Jakarta – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (HIMA SULTRA) melanjutkan aksi demonstrasi mereka setelah melaksanakan aksi di patung kuda Monas.
Kali ini, mereka berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan meminta Jaksa Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Raimel Jesaja, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Mereka menginginkan agar tindak pidana yang dilakukan Raimel Jesaja ditindaklanjuti dengan sanksi pidana dan juga mengungkapkan identitas perusahaan yang diduga memberikan suap kepada aparat penegak hukum.
Ketua Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (HIMA SULTRA) Jakarta, Eghy Seftiawan, menyampaikan permintaan tersebut saat berunjuk rasa di kawasan Kejaksaan Agung.
Eghy menegaskan bahwa pencopotan jabatan Raimel Jesaja tidaklah cukup, melainkan perlu dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Raimel Jesaja diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa pelaku penambangan yang beroperasi di lahan konsesi PT Antam UBPN Konut serta menghalang-halangi proses penyidikan.
Selain itu, Eghy juga menekankan bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan suap harus diungkapkan dan diberikan sanksi hukum.
Jika terbukti melakukan pemerasan, Raimel Jesaja dapat dijerat dengan Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Eghy juga mendesak Kejaksaan Agung agar tetap transparan dalam penanganan kasus ini dan jika Raimel Jesaja terbukti bersalah, ia harus diproses hukum tanpa ada ruang bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatannya.
HIMA SULTRA juga menekankan pentingnya menjaga supremasi hukum dan jika perlu, kasus ini dapat diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (BARESKRIM MABES POLRI). Mereka berpendapat bahwa kejahatan dalam dunia birokrasi merupakan tindak kejahatan terstruktur dan sistematis yang melibatkan banyak pihak.
Selain itu, HIMA SULTRA juga mendesak agar 38 perusahaan yang terlibat dalam perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam segera ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik melanggar hukum, khususnya dalam fasilitasi Dokumen Terbang.
Mereka menegaskan bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin, harus berani mengungkap kasus dugaan korupsi di WIUP PT Antam dan mengungkap oknum perusahaan yang memberikan suap. Aksi demonstrasi ini menarik perhatian publik dan menunjukkan tuntutan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia. (red)
Kabar Ngetren