Kabar Ngetren – Kabar menghebohkan tentang Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad yang akan menjadi saksi ahli dalam proses dugaan pidana yang menjerat Ketua dan Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaitun Indramayu, Panji Gumilang, telah menjadi viral di jagat media sosial.
Berita ini disambut positif oleh masyarakat Muslim, yang menganggap keputusan tersebut sangat tepat. UAH dan UAS memiliki pengetahuan yang luas dalam ilmu syariah, terutama dalam Fiqh atau Ushul Fiqh yang berkaitan dengan ikhtilaf hukum Islam.
UAH diakui sebagai ustadz kondang yang mampu dengan jelas menjelaskan Asbabun Nuzul dari ayat Al-Qur’an atau Hadis, serta memahami letak posisi Al-Qur’an yang sering tersebar di media sosial.
Demikian pula, Ustadz Abdul Somad juga memiliki pengetahuan yang luas dalam Fiqh atau Ushul Fiqh, dengan pemahaman aqidah yang diakui oleh jamaah dan berbagai platform media sosial.
Selain dituduh melakukan penistaan agama, Panji Gumilang juga dikaitkan dengan NII KW 9 dan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawan di pondok pesantrennya.
Hal ini sangat bertentangan dengan nilai Pancasila dan dianggap sebagai pembuatan ideologi atau paham baru yang merugikan negara. (MY)