Scroll untuk baca artikel
News

Warga Aceh Jadi Tersangka Sabu di Purbalingga

64
×

Warga Aceh Jadi Tersangka Sabu di Purbalingga

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka tersebut berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, dalam keterangannya pada Rabu (5/7/2023), menjelaskan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 
Tersangka yang diamankan adalah MR (29), seorang warga Aceh yang tinggal di Kabupaten Banjarnegara.
“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah membeli sabu melalui pesan di aplikasi WhatsApp. Setelah pembayaran dilakukan, barang tersebut dikirim ke suatu tempat, kemudian diambil oleh tersangka untuk digunakan sendiri,” jelas Wakapolres, didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.
Baca Juga  Malam Pertama Ramadan, Danrem 132/Tdl: Mari Sambut dengan Semangat dan Kebahagiaan
Tersangka berhasil diamankan saat mengambil sabu di wilayah Kecamatan Bukateja pada Jumat (23/6/2023) malam. Gerak-gerik tersangka telah mencurigakan petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan pemantauan.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,37 gram, bungkus permen yang digunakan sebagai pembungkus sabu, dan satu telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia mengakui telah enam kali membeli dan menggunakan sabu. Tersangka biasanya membeli seharga Rp. 500 ribu untuk 0,37 gram dari seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di aplikasi WhatsApp.
Baca Juga  Kapolda Jawa Tengah Ajak Generasi Muda Wujudkan Persatuan Bangsa dalam Munajat Kebangsaan
Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp. 10 Miliar. (SNT)

Kabar Ngetren