KesehatanNews

Nakes Demo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

33
×

Nakes Demo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Nakes Demo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Kabar Ngetren/Jakarta – Lima organisasi profesi kesehatan terbesar di Indonesia mengumumkan niat mereka untuk melakukan mogok nasional atau cuti pelayanan. 

Ancaman ini muncul jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. 
Organisasi-organisasi tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Jika tidak mendapatkan perhatian yang memadai dan pembahasan tetap dilanjutkan bahkan RUU ini disahkan, dengan berat hati pada tanggal 14 Juni kami akan melakukan cuti pelayanan,” ujar Adib Khumaidi, Ketua IDI, di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (5/6).
Kelima organisasi tersebut berencana untuk berkoordinasi dengan semua organisasi profesi kesehatan baik di tingkat pusat maupun cabang dalam persiapan aksi mogok kerja tersebut.
Baca Juga  Dаftаr 10 'Raja' Pеmіlіk Mall Mеwаh dі RI, Nomor 5 Bеrhаrtа Lеbіh Rр 600 Triliun
Seorang tenaga kesehatan dari Kota Pandeglang, Banten, juga mengkonfirmasi bahwa pada tanggal 14 Juni 2023, tenaga kesehatan baik di rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) akan melakukan mogok massal.
Menurut kabar yang beredar, mogok yang dilakukan oleh Ikatan Dokter, Perawat, dan Bidan tetap akan melayani masyarakat yang membutuhkan tindakan darurat.
Masyarakat luas yang mendapatkan informasi ini berharap yang terbaik bagi pemerintah, Kementerian Kesehatan, dan para tenaga kesehatan agar segera menemukan solusi terkait RUU yang sedang dibahas di Senayan.
Baca Juga  Belanja Di Pasar Ikan dan Pasar Sentral Gorontalo, Fadel Muhammad: Peluang Besar Mengekspor Ikan Dari Gorontalo

Masyarakat berharap pemerintah kali ini akan mendengarkan aspirasi para tenaga kesehatan dan tidak mengabaikannya seperti yang terjadi pada RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan sebelumnya. (my)

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Kabarngetren.com di Google News.