Kabar Ngetren/Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan kembali satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun Anggaran 2019-2023. Palembang, Selasa, (11/6).
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH., mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan kembali adalah HF, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba. Keputusan penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024.
Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan HF sebagai tersangka, setelah sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi. Hal ini mengindikasikan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut. Status HF pun dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, mulai dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024.
Sebelumnya, telah ditetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
Tersangka HF diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Modus operandi yang digunakan adalah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA, selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).
Hingga saat ini, sudah ada 99 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.