Kabar Ngetren/Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), mengapresiasi Desa Kertanegara, Kecamatan Kertanegara, yang telah mencapai status sebagai Desa Mandiri. Menurut UU No.6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang memiliki akses dan pelayanan dasar yang memadai, infrastruktur yang baik, serta penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Rabu, 24/4.
Dalam acara Silaturahmi dan Halal Bihalal di Kecamatan Kertanegara, Bupati Tiwi menyampaikan bahwa nilai Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Kertanegara tahun 2023 mencapai 0,9032, masuk dalam kategori Mandiri. Selain itu, sembilan desa lain di Kecamatan Kertanegara juga telah mencapai status maju, sementara satu desa masih dalam status berkembang, yaitu Desa Darma.
Bupati Tiwi menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan status desa di wilayahnya. Meskipun masih ada desa yang berkembang, pemerintah tetap fokus untuk mengalokasikan anggaran agar setiap desa bisa naik status menjadi maju dan mandiri.
Sejak tahun 2022, tidak ada lagi desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal di Kabupaten Purbalingga. Dengan tambahan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun berkat revisi UU Desa, Bupati Tiwi berharap waktu tambahan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mewujudkan visi misi dalam pembangunan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tiwi beserta jajaran Pemkab Purbalingga berharap bahwa momentum Halal Bihalal ini dapat meningkatkan silaturahmi, persaudaraan, dan kekompakan di wilayah Kecamatan Kertanegara. Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersatu dan bekerja sama dalam membangun Kertanegara dan Kabupaten Purbalingga menjadi lebih baik lagi di masa depan.
Sumber: Lil/Prokompim, editor: eFHa.