Kabar Ngetren/Tanggamus – Pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di pinggir pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus pada Kamis, (11/4), sekitar pukul 12.30 WIB, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tanggamus.
Tersangka berinisial WH dan WN, warga Pematang Sawa, Tanggamus, ditangkap berdasarkan laporan AS, warga Wonosobo, Tanggamus. Putri AS, berinisial SF, menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman, STr.K., SIK menyatakan bahwa berdasarkan laporan polisi, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif dan menghimbau kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri.
Pada Rabu, (12/6), sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus.
“Setelah diinterogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN. Pelaku WN sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus,” ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi, Jum’at, (14/6).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Kamis, (11/4), korban SF dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku WN untuk diajak bermain, namun korban menolak.
Tidak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak bermain di pantai Tanjungan. Sesampainya di pantai, pelaku WN sudah menunggu.
Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk, tempat di mana korban disetubuhi satu kali oleh WN. Tak lama kemudian, WH juga menyetubuhi korban satu kali. Setelah itu, korban diantar pulang.
“Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa akta kelahiran, kwitansi USG dari RSUD Batin Mangunang, serta alat yang digunakan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, celana jeans, dan baju kemeja warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) serta atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun, untuk penyidikan, prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya.