Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi tuberkulosis (TB), penyakit yang menjadi penyebab kematian kedua terbesar di dunia setelah COVID-19. Dengan Indonesia menjadi negara dengan beban TB terbesar kedua di dunia, langkah-langkah konkret diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
Pada tahun 2022, Indonesia mencatat perkiraan 1,06 juta kasus TB dengan tingkat kejadian 354 per 100.000 penduduk pada tahun 2024. TB kerap menyerang kelompok usia produktif, mengakibatkan 134.000 kematian setiap tahun, dan menghadirkan tantangan psikososial seperti stigma sosial dan kehilangan pekerjaan.
“Dalam upaya nasional untuk mengendalikan TB, Kementerian Dalam Negeri berperan penting dalam mengkoordinasikan dan mengevaluasi langkah-langkah pengendalian TB setiap dua minggu selama enam bulan,” ujar Restuardy Daud pada acara peluncuran dan coaching Dasbor Pelacak Kebijakan (Policy Tracker) TBC yang dilakukan secara virtual, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu (22/6).
Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 67/2021 tentang Pengendalian TB yang menetapkan strategi komprehensif mencakup aspek promosi, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tujuan utamanya adalah melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi angka kesakitan dan kematian, serta mencegah resistensi terhadap obat. Peraturan ini menjadi panduan bagi kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam menerapkan strategi pengendalian TB, dengan target nasional untuk mengeliminasi penyakit ini pada tahun 2030.
Restuardy juga menyoroti peran penting kepala daerah dalam pengendalian TB, dengan delapan provinsi yang ditetapkan sebagai prioritas. “Pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengimplementasikan kebijakan pengendalian TB, mengintegrasikannya ke dalam perencanaan dan anggaran regional, serta membentuk tim percepatan untuk memastikan implementasi yang efektif,” katanya.
Meski menghadapi tantangan seperti regulasi yang ketinggalan zaman dan keterbatasan anggaran, beberapa daerah telah menunjukkan langkah proaktif dengan merumuskan rencana aksi dan membentuk tim percepatan sendiri.
Untuk memperkuat upaya ini, Kemendagri menekankan pentingnya Rencana Aksi TB Regional (RAD TBC) sebagai landasan untuk perencanaan jangka menengah di tingkat daerah. Tim Percepatan Pengendalian TB (TP2TB) telah dibentuk untuk memastikan koordinasi lintas sektor dalam upaya mengendalikan TB di luar sektor kesehatan.
Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi dampak TB tidak hanya dari segi kesehatan tetapi juga sosial ekonomi. Langkah-langkah ini mencerminkan upaya bersama untuk mencapai target eliminasi TB pada tahun 2030, melalui kerangka kerja yang holistik dan dukungan yang terintegrasi dari pemerintah pusat hingga daerah.
Ini adalah perjuangan kolektif yang memerlukan kolaborasi lintas sektor dan dedikasi semua pihak untuk menciptakan Indonesia bebas TB.