Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Ksatria Tombak Sakti Kawal Ketat Proses Hukum Pelanggar Narkotika di Perbatasan

66
×

Ksatria Tombak Sakti Kawal Ketat Proses Hukum Pelanggar Narkotika di Perbatasan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jayapura – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan dengan mengawal ketat proses hukum dua warga negara Indonesia yang tertangkap membawa narkotika jenis ganja. Kedua pelaku, JK dan AN, yang berasal dari Jayapura, ditangkap di Pos KM 76 Kampung Uskuar saat melintasi perbatasan menggunakan sepeda motor dengan membawa tiga paket ganja.

Persidangan terhadap kedua pelaku dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura, Abepura, Jayapura pada Kamis, (27/6). Hal ini menegaskan ketegasan Satgas Yonif 122/TS dalam menindak tegas pelanggar narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Selama proses persidangan, seorang personel Satgas Yonif 122/TS, Serda Heri Juanda, memberikan kesaksian yang didampingi oleh Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS, Letda Chk Muhammad Rizky Royhan, S.H. Keterangan yang diberikan bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga  Bajaj di Makassar: Regulasi dan Kendala Operasional

Dansatgas Yonif 122/TS, Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int, menekankan bahwa patroli rutin akan terus dilaksanakan di jalur lintas Jayapura-Wamena untuk menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura.

“Dengan patroli rutin, kami berharap dapat mencegah berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan wilayah perbatasan,” tegas Letkol Inf Diki Apriyadi.

Baca Juga  Aksi Unjuk Rasa Tolak Penambangan Tanpa Izin

Satgas Yonif 122/TS berkomitmen untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan, serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat keamanan di perbatasan RI-PNG.

Dengan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan wilayah perbatasan tetap aman dan kondusif, serta terhindar dari berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.