Kabar Ngetren/Jakarta – Kontroversi terkait koordinasi antara lembaga anti korupsi di Indonesia kembali mencuat setelah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengenai adanya ego sektoral yang menghambat kerja sama antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Pernyataan tersebut menyoroti potensi penutupan pintu koordinasi dan supervisi oleh Kejaksaan Agung apabila terjadi penangkapan terhadap Jaksa oleh KPK.
Melalui siaran pers resmi, Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar, SH. MHum., mengatakan, Kejaksaan Agung menanggapi dengan tegas pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, menekankan pentingnya evaluasi fakta sebelum memberikan pernyataan publik guna menjaga kevalidan informasi.
“Sudah menjadi kewajiban setiap pemangku kepentingan untuk memastikan keakuratan pernyataan yang disampaikan kepada publik. Sehingga, saran saya adalah bagi Wakil Ketua KPK untuk melihat secara mendalam fakta di lapangan sebelum mengemukakan pandangan yang lebih valid,” ujarnya pada, Selasa, (2/7).
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa hubungan kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung selama ini telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyoroti bahwa kewenangan KPK secara struktural lebih luas daripada Kejaksaan, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk menutup pintu koordinasi dan supervisi.
“Kejaksaan Agung terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi, termasuk dengan menyediakan tenaga Jaksa yang handal untuk diperbantukan di KPK,” tambahnya.
Kejaksaan Agung juga mencatat keterbukaan dan kesediaannya dalam mendukung KPK dalam koordinasi dan supervisi, khususnya di daerah-daerah. Apabila ada klaim tentang penutupan pintu koordinasi, Kejaksaan Agung mengharapkan adanya klarifikasi yang mendetail terkait peristiwa yang dimaksud.
“Dalam mendukung KPK, Kejaksaan Agung telah memberikan support penuh, termasuk dalam hal penggunaan fasilitas operasional bagi Jaksa yang bertugas di KPK,” lanjut Kapuspenkum Kejagung RI.
Sebagai penutup, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa siaran pers ini diterbitkan untuk memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan tidak memicu polemik yang tidak perlu, serta untuk menghindari penafsiran yang salah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan lembaga penegak hukum yang bertugas menjalankan tugas kejaksaan dan memiliki kewenangan dalam penuntutan di pengadilan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan efektivitas dalam menjalankan tugasnya demi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Tanggapan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK ini, guna menjelaskan posisi dan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya serta memastikan kejelasan dalam kerja sama antar lembaga penegak hukum.