Kabar Ngetren/Paniai – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah telah mengeluarkan surat instruksi kepada Bawaslu Kabupaten Paniai untuk melengkapi berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deki Degei, SE, MM, dan Esau Tatogo, S. HUT. Surat dengan nomor 129/PM.00.01/K.PT/06/2024 ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, SE, pada tanggal 27 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, menginstruksikan kepada Bawaslu Paniai untuk segera menindaklanjuti dan melengkapi berkas pasangan calon perseorangan yang bersangkutan. Namun, ketika pasangan calon membawa surat instruksi dan dokumen perbaikan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Paniai pada Senin, (1/7), mereka merasa tidak dihargai. Pasangan calon hanya diterima di teras kantor Bawaslu, perlakuan yang dinilai tidak etis dan merendahkan martabat mereka.
“Ini sangat memalukan dan tidak memiliki etika. Lembaga Bawaslu dinilai sebagai lembaga politik,” ujar Deki Degei, calon Bupati Paniai, dengan nada kesal.
Deki Degei menegaskan bahwa surat instruksi dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah seharusnya dihargai dan diikuti dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Paniai.
Pasangan calon Deki Degei dan Esau Tatogo merasa bahwa penolakan surat instruksi tersebut merupakan pelanggaran kode etik lembaga Bawaslu. Oleh karena itu, mereka meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk segera memediasi dan mengadakan sidang sengketa administrasi terkait masalah ini.
Selain itu, pasangan calon juga meminta Bawaslu RI untuk segera memeriksa Bawaslu Kabupaten Paniai atas dugaan pelanggaran aturan dalam penanganan masalah pilkada ini. Mereka berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan umum di Kabupaten Paniai.