Scroll untuk baca artikel
Berita

Mengembalikan Integritas Negara, Bamsoet: Langkah Revolusioner dalam Pemberantasan Korupsi

63
×

Mengembalikan Integritas Negara, Bamsoet: Langkah Revolusioner dalam Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyoroti potensi Indonesia untuk mengikuti langkah revolusioner Arab Saudi dalam memberantas korupsi. Arab Saudi telah berhasil memulihkan aset negara dengan merampas harta dari terdakwa korupsi melalui kesepakatan keuangan. Singapura dan negara lain seperti Ceko dan Argentina juga telah menerapkan konsep serupa, yang menempatkan restitusi keuangan negara di depan proses pidana.

“Konsep pengembalian kerugian negara sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption Pasal 51, yang mengakui pentingnya mengembalikan aset sebagai prinsip utama dalam memerangi korupsi,” ujar Bamsoet saat menjadi Dosen Penguji Sidang Tertutup Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, ‘Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’, di Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu, (3/7).

Para penguji termasuk Hakim Agung RI Prof. Surya Jaya sebagai promotor, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani dari Universitas Pancasila, serta Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, turut hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga  Satgas Yonif 503 Kostrad Dukung Ekonomi Warga di Pasar Keyabi Nduga

Bamsoet, yang juga merupakan Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum di beberapa universitas ternama, menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara bisa menjadi solusi efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia.

“Sanksi pidana penjara selama ini tidak efektif dalam mencegah korupsi, karena negara tidak hanya kehilangan keuangan tetapi juga menanggung biaya penjara para koruptor,” tambahnya.

Menurut hasil Indonesia Corruption Watch (ICW) dari 2013-2022, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238,14 triliun. Pada 2023, terdapat 791 kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 28,4 triliun. KPK, Polri, dan Kejaksaan masing-masing berhasil mengembalikan sebagian dari kerugian tersebut.

“Bank Dunia menekankan bahwa pengembalian aset hasil korupsi sangat krusial bagi pembangunan negara. Setiap USD 100 juta yang dikembalikan dapat membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bamsoet.

Bamsoet, yang juga Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia, menegaskan perlunya kajian ulang terhadap hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama untuk memulihkan integritas dan keadilan sosial,” pungkasnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.