Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Dorong KEK dalam Percepatan Regulasi Daerah

64
×

Kemendagri Dorong KEK dalam Percepatan Regulasi Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Salah satu hasil evaluasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menunjukkan perlunya percepatan penetapan regulasi daerah terkait pemberian keringanan pajak dan retribusi serta kemudahan berusaha di KEK dan RDTR sekitar KEK. Untuk menindaklanjuti hal ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan mengadakan rapat guna memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Rapat yang dilaksanakan di Hotel EL Royal Kelapa Gading, Jakarta ini dipimpin langsung oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri DR. Drs. Amran, MT, pada Kamis, (4/7). Amran menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan surat kepada Gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2/2429/SJ tanggal 22 Mei 2024 mengenai Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

“Penerbitan Perda tentang insentif pajak dan kemudahan berusaha harus memperhatikan UU No. 1 tahun 2022 dan PP No. 40 tahun 2021. Ini penting untuk mempertimbangkan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah kepada badan usaha atau pelaku usaha di KEK, serta menyatakan bahwa badan usaha atau pelaku usaha tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika telah menetapkan estate regulation. Pemerintah Kabupaten/Kota perlu segera menetapkan Perkada RDTR di sekitar KEK sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Amran.

Rapat ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai instansi, termasuk 15 Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) KEK, dengan narasumber dari Dewan Nasional KEK dan Kementerian ATR/BPN. Dewan Nasional KEK mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong percepatan pembangunan di KEK.

“Kami di Dewan Nasional KEK sangat terbantu, kami mengharapkan dukungan ini akan terus berlangsung sampai persoalan Perda Insentif Daerah, Perda RDTR, dan implementasi PBG di KEK dapat diselesaikan segera,” tegas Paulus Riyanto, Kepala Biro Perencanaan dan Pembentukan KEK.

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah KEK.

“Kami akan melakukan upaya percepatan penyusunan RDTR di sekitar KEK, bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yang berada di wilayah KEK,” tambah Drs. Pelopor, M.Eng.Sc, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian ATR/BPN yang hadir melalui Zoom.

Rapat hybrid yang dipimpin oleh Meilina Rosida Br. Sembiring, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdit Kawasan Khusus Kemendagri, ini menghimpun informasi melalui diskusi dengan Pemerintah Daerah dan BUPP KEK mengenai tantangan dan kendala percepatan dukungan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

“Hasil masukan akan digunakan untuk evaluasi dan mempercepat penyelesaian Perda dan Perkada terkait insentif daerah, RDTR, dan implementasi PBG, serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi, memonitor, dan mengevaluasi penyelesaian langsung oleh Kabupaten/Kota,” imbuh Meilina.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.