BeritaHeadlineNewsTrending

LSM Mantan Preman Indonesia Membuka Peluang untuk Pengurus di 38 Provinsi

108
×

LSM Mantan Preman Indonesia Membuka Peluang untuk Pengurus di 38 Provinsi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – LSM Mantan Preman Indonesia, yang didirikan oleh Prof Dr KH Sutan Nasomal, membuka kesempatan bagi para mantan preman dan masyarakat umum untuk bergabung sebagai pengurus di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di 38 provinsi se-Indonesia.

Dalam jumpa pers di Markas LSM tersebut, Kamis, (18/7). Prof Dr KH Sutan Nasomal menyampaikan tujuan dibentuknya LSM ini sebagai rumah besar bagi mantan preman yang sudah beralih dan sadar akan kesalahannya.

“Para mantan preman seringkali menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan dan hidup tenang, karena masih dicurigai oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.

LSM Mantan Preman Indonesia bertujuan untuk memberikan dukungan dan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki kehidupan dan berkontribusi positif dalam masyarakat.

“Melalui LSM ini, kami ingin membantu para mantan preman untuk tidak lagi dijauhi, tetapi diterima kembali sebagai bagian yang produktif dari masyarakat,” tambah Prof Dr KH Sutan Nasomal.

Selain mantan preman, LSM ini juga membuka peluang bagi masyarakat umum dan pensiunan Sipil, Polri, dan TNI yang berminat untuk menjadi pengurus di tingkat DPW, DPD, atau DPC. Bagi yang berminat, dapat mengirimkan biodata lengkap berupa KTP, KK, Ijasah, SKCK, dan pasfoto ke Tromol Pos PO BOX 136 CBI Bogor 16900 Jawa Barat atau melalui email profasntambunan@gmail.com.

LSM Mantan Preman Indonesia, yang telah hadir di berbagai provinsi, berkomitmen untuk terus mendukung para mantan preman dalam reintegrasi mereka ke dalam masyarakat secara positif dan bermanfaat. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center di 08118419260.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Kabarngetren.com di Google News.