Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Audiensi Jaksa Agung dan Panitia Seleksi KPK: Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi

63
×

Audiensi Jaksa Agung dan Panitia Seleksi KPK: Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Hari ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sebuah audiensi penting dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024 hingga 2029. Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Jakarta, Rabu, (12/6).

Pansel, yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020, terdiri dari lima perwakilan pemerintah dan empat unsur masyarakat. Tugas utama mereka adalah menyeleksi dan menentukan sepuluh nama Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK untuk diserahkan kepada Presiden.

Dalam audiensi tersebut, Jaksa Agung menyampaikan tiga poin penting, pertama, keterlambatan Pembentukan Pansel. Jaksa Agung menyoroti keterlambatan pembentukan Pansel dibandingkan dengan periode sebelumnya, yang bisa berdampak pada waktu penjaringan yang lebih pendek dan partisipasi masyarakat yang terbatas.

Baca Juga  Indonesia Pimpin Sidang Tahunan ke-7 ASEAN Smart City Network di Laos

Kedua, Tugas Berat Pansel, Tugas Pansel tahun ini lebih berat karena mencari tidak hanya lima kandidat Komisioner KPK, tetapi juga lima anggota Dewan Pengawas KPK. Dan ketiga, pentingnya Keterbukaan dan Partisipasi Masyarakat. Komposisi Pansel yang terdiri dari lima orang dari kalangan pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menegaskan pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam penjaringan kandidat.

Jaksa Agung juga menyoroti beberapa poin yang harus dipenuhi oleh Pansel dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, seperti memastikan proses seleksi transparan, memperhatikan partisipasi masyarakat, dan mengedepankan nilai integritas.

Baca Juga  Kenaikan Nilai Tukar Petani dan Indeks Inflasi Menjadi Sorotan di Sumsel Maret 2024

Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, dan seluruh anggota Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan bahwa proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK akan berjalan dengan transparan, partisipatif, dan akuntabel, menghasilkan pemimpin yang mampu memberantas korupsi dengan tegas di negeri ini.