BeritaHeadlineNewsTrending

Bareskrim Polri Amankan 1.883 Balpress: Melawan Importasi Ilegal untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

53
×

Bareskrim Polri Amankan 1.883 Balpress: Melawan Importasi Ilegal untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Langkah tegas Bareskrim Polri melalui Satgas Importasi Ilegal patut diapresiasi setelah berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Penindakan ini menandai komitmen serius dalam menghadapi ancaman yang ditimbulkan oleh masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia. Selasa, (6/8).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa importasi ilegal pakaian bekas dari Cina, Korea, dan Jepang tidak hanya mengancam penerimaan negara tetapi juga mengganggu ekosistem industri dalam negeri, terutama UMKM.

“Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu pieces saja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing. Multiplier effect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing,” ujarnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi betapa seriusnya dampak importasi ilegal terhadap perekonomian nasional. Dengan harga jual yang sangat rendah, pakaian bekas impor merusak pasar dan menekan industri lokal yang berjuang untuk bersaing dalam kondisi yang tidak adil. Hal ini berdampak pada peningkatan pengangguran dan menurunnya daya saing UMKM, yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.

Visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo mengharapkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen serta stabilitas keamanan dan ketertiban. Namun, keberlanjutan importasi ilegal akan merusak fondasi ekonomi tersebut.

“Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga,” tegas Komjen Wahyu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa nilai total barang ilegal yang disita mencapai Rp46.188.205.400. Penyitaan ini menunjukkan betapa masifnya skala masalah yang dihadapi.

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400 . Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Mendag Zulkifli Hasan juga mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini.

“Keinginan kita apalagi nanti pemerintahan baru ya ingin tumbuh 8 persen. Kalau ini kita tidak bereskan tentu tidak mudah mencapai 8 persen itu. Tapi kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh,” jelasnya.

Kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap importasi ilegal berjalan efektif. Langkah ini tidak hanya untuk menjaga stabilitas ekonomi tetapi juga untuk memastikan bahwa cita-cita Indonesia menjadi negara dengan perekonomian tinggi dapat terwujud.

Dengan sinergi yang kuat dan komitmen dari semua pihak, Indonesia dapat menghadapi tantangan ini dan melindungi industri serta perekonomian nasional dari ancaman importasi ilegal. Hanya dengan demikian, visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai, membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga  Hari Berkat di Kampung Matoa: Satgas Yonif 503 Kostrad Berbagi dan Berkomunikasi