Kabar Ngetren/Jakarta – Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara”. Acara ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Fairmont Hotel, Jakarta, Senin, (5/8).
Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan apresiasi kepada jajaran JAM Pidsus atas penyelenggaraan FGD ini. Ia menegaskan bahwa upaya pengembalian kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara saat ini masih sangat minim jika dibandingkan dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.
“Masih adanya perbedaan persepsi di antara Aparat Penegak Hukum terkait pengertian kerugian perekonomian negara, seperti metode perhitungannya, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan minimnya pengembalian kerugian. FGD ini adalah momentum untuk mencari jalan keluar dari berbagai perbedaan persepsi tersebut,” ujar Feri Wibisono.
Acara FGD kali ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Yang Mulia Hakim Agung Prof. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., Dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D., serta Advokat dan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.
Turut hadir dalam acara ini adalah Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, Para Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga, Para Pimpinan Tinggi Madya Lembaga Penegak Hukum, serta Para Pengurus Organisasi Advokat.
Wakil Jaksa Agung juga menekankan pentingnya sinergi dan pemahaman bersama di antara Aparat Penegak Hukum dalam menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.
“Kolaborasi dan kesepahaman di antara kita akan memperkuat upaya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” pungkasnya.
Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan mengenai langkah-langkah yang lebih efektif dan efisien dalam menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, serta meningkatkan upaya pengembalian kerugian negara demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.