Scroll untuk baca artikel
BeritaOtomotif

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024: Mudah dan Bisa Diwakilkan, Lho!

403
×

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024: Mudah dan Bisa Diwakilkan, Lho!

Sebarkan artikel ini
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Kabar Oto – Membayar pajak kendaraan bermotor itu emang kewajiban buat setiap pemilik kendaraan, sob! Pajak kendaraan ini mencakup pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pengesahan STNK, dan perpanjangan STNK lima tahunan.

Nah, biar nggak bingung, kita bahas cara bayarnya, baik online maupun offline di Samsat.

Pajak Kendaraan Tahunan dan Lima Tahunan

Bayar pajak kendaraan tahunan bisa kamu lakuin secara online atau offline di Samsat terdekat. Tapi, buat pajak lima tahunan, kamu wajib datang langsung ke Samsat, sob, soalnya ada cek fisik kendaraan.

Baca Juga  Dorong Kebutuhan Air Bersih, Babinsa Nogosari Bantu Warga Pembuatan Sumur Bor

Tenang aja, kalau kamu nggak bisa datang, pajaknya bisa diwakilkan, kok.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan di 2024

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ini dia syarat-syarat yang perlu kamu siapin kalau mau bayar pajak kendaraan, apalagi kalau atas nama orang lain:

Syarat Pengesahan STNK Tahunan:

  • KTP pemilik kendaraan yang sesuai
  • STNK asli
  • Surat kuasa bermaterai buat yang diwakilin
  • Fotokopi KTP si yang diberi kuasa
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan:

  • KTP pemilik sesuai STNK
  • STNK asli
  • Surat kuasa bermaterai
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Baca Juga  Satgas Yonkav 12/BC Latih Kepramukaan Siswa SMPN 3 Entikong: Tumbuhkan Kedisiplinan dan Kebersamaan

Langkah-Langkah Bayar Pajak Kendaraan

Sekarang masuk ke tahap yang penting nih, sob. Gimana sih caranya bayar pajak kendaraan, terutama kalau diwakilkan? Berikut langkah-langkahnya:

Cara Pengesahan STNK Tahunan:

  1. Datang ke Samsat terdekat bawa dokumen syarat-syaratnya.
  2. Petugas Samsat bakal periksa STNK dan KTP pemilik.
  3. Data kendaraan kamu bakal dimasukin ke sistem ERI.
  4. Penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
  5. Lakukan pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
  6. Tunggu pencetakan SKPD (notice pajak) dan pengesahan STNK.
Baca Juga  Hari Berkat di Kampung Matoa: Satgas Yonif 503 Kostrad Berbagi dan Berkomunikasi

Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan:

  1. Datang ke Samsat bawa dokumen, termasuk BPKB asli.
  2. Petugas bakal cek STNK, BPKB, dan KTP untuk verifikasi fisik kendaraan.
  3. Cek fisik kendaraan meliputi nomor rangka, mesin, dan kelengkapannya.
  4. Daftarkan kendaraan ke sistem ERI.
  5. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
  6. Lakukan pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP.
  7. STNK dan pelat nomor kendaraan baru bakal dicetak dan diserahkan ke kamu.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.