News

Denny Indrayana Tantang Pelapor Dengan Narasi

29
×

Denny Indrayana Tantang Pelapor Dengan Narasi

Sebarkan artikel ini

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kabar Ngetren/Jakarta – Denny Indrayana memberikan tanggapan terhadap laporan yang dilakukan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Menurut Denny, pelaporan ke Bareskrim merupakan hak setiap orang, namun ia menekankan bahwa penggunaan hak tersebut harus dilakukan dengan tepat dan bijaksana.

“Dalam hal ini, tidak semua hal harus dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Lebih baiknya, persoalan wacana harus dibantah dengan narasi yang seimbang, bukan dengan melibatkan tindakan paksa negara, terlebih melalui proses hukum pidana,” ujar Denny dalam cuitannya di Twitter, Minggu (4/6).

Denny juga menyampaikan bahwa isu yang dia sampaikan memang rentan terhadap kriminalisasi lawan politik, terutama karena isu ini muncul di tengah jalan menuju Pemilihan Presiden 2024. 
Ia khawatir bahwa instrumen hukum dapat disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan bahwa informasi yang dia sampaikan hanyalah sebagai upaya untuk mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi sebelum dibacakan. 
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tanpa ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan setelah putusan tersebut dibacakan di sidang.
Baca Juga  Telkom Siap Luncurkan Satelit Merah Putih 2 Pertengahan Februari 2024

“Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang untuk koreksi,” ujarnya.

Denny kemudian menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, putusan tersebut terkesan politis mengingat dilakukan menjelang Pemilu 2024.

“Putusan tersebut juga memberi indikasi adanya agenda strategis Pilpres 2024 yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs,” jelas Denny. (SNT)

Kabar Ngetren