Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Diklat Legal Drafting Perda dan Perkada: BPSDM Kemendagri Tingkatkan Kualitas Otonomi Daerah

67
×

Diklat Legal Drafting Perda dan Perkada: BPSDM Kemendagri Tingkatkan Kualitas Otonomi Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun regulasi yang berkualitas, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam sambutannya di Gedung F Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, pada Selasa, (16/7), Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyoroti pentingnya legal drafting sebagai langkah awal yang krusial dalam mengatur urusan pemerintahan daerah.

“Kualitas otonomi daerah sangat bergantung pada kemampuan Pemda dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang baik,” ujarnya.

Sugeng juga menekankan pentingnya memahami hierarki peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Penyusunan Perda dan Perkada harus mematuhi tata urutan peraturan yang lebih tinggi, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga Perda,” katanya.

Selain itu, Sugeng menyoroti partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Perda, yang merupakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Partisipasi publik dalam penyusunan regulasi daerah sangat penting dan tidak boleh dilakukan secara tertutup,” tegasnya.

Sugeng berharap para peserta diklat ini dapat menjadi tulang punggung dalam meningkatkan kualitas regulasi di daerah masing-masing.

“Setelah menyelesaikan pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Diklat ini diikuti oleh perwakilan Pemda dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, menunjukkan antusiasme dan komitmen untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola otonomi daerah secara efektif dan efisien.

Baca Juga  Rakernas XVI Apkasi 2024: Komitmen dan Sinergi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia