BeritaHeadlineNewsTrending

Ditjen Bina Adwil Optimalkan 9 Kawasan Metropolitan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

12
×

Ditjen Bina Adwil Optimalkan 9 Kawasan Metropolitan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pemerintah terus berupaya mengatasi ketimpangan ekonomi dengan mengoptimalkan peran kawasan metropolitan sebagai motor penggerak ekonomi. Langkah ini dilakukan melalui strategi pengembangan 9 kawasan metropolitan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Kebijakan ini tercantum dalam RPJMN 2020-2024 yang menggarisbawahi pentingnya pengelolaan wilayah metropolitan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Wilayah metropolitan yang masuk dalam KSN di antaranya: Mebidangro, Patungraya Agung, Cekungan Bandung, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, Banjarbakula, Sarbagita, Bimindo, dan Maminasata. Hal ini disampaikan oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, MT, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama 9 Wilayah Metropolitan pada Kamis, (17/10), di Jakarta.

Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian ATR/BPN, serta dinas-dinas terkait di lingkup 9 metropolitan tersebut. Fokus utama diskusi adalah mengatasi tantangan strategis yang dihadapi oleh kawasan metropolitan, seperti urbanisasi, pertumbuhan perkotaan, infrastruktur, serta pengembangan transportasi dan layanan dasar perkotaan.

Baca Juga  Pangdam I/BB Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps di Makodam Bukit Barisan

Amran menekankan bahwa isu-isu strategis di kawasan metropolitan memerlukan solusi yang holistik.

“Perencanaan yang matang dan sinergi antara pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menjadikan tantangan seperti urbanisasi dan pembangunan perkotaan sebagai peluang bagi pertumbuhan ekonomi,” ujar Amran.

Selain itu, pengembangan dan pengelolaan 9 kawasan metropolitan juga didukung oleh peraturan yang jelas, di mana masing-masing metropolitan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hingga saat ini, hanya Metropolitan Bimindo yang masih dalam proses harmonisasi peraturan sebelum dilegalisasi.

Baca Juga  Satgas Yonzipur 5/ABW Terlibat dalam Penyaluran BLT di Desa Seriang

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, pengelolaan kawasan metropolitan yang mencakup lebih dari satu daerah harus dilakukan melalui kerja sama antar pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar penyediaan layanan publik dapat lebih efisien dan efektif.

Untuk memastikan efektivitas pengelolaan, diperlukan penguatan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di setiap wilayah metropolitan. TKKSD berperan sebagai koordinator dalam merencanakan dan melaksanakan kerja sama antar daerah, serta melaporkan hasil kerja sama tersebut.

Pengelolaan kawasan metropolitan membutuhkan koordinasi yang kuat dalam penataan ruang antar daerah. Dalam hal ini, penekanan diberikan pada tiga aspek utama: koordinasi, keterpaduan antardokumen perencanaan, dan keterpaduan program. Percepatan penyelesaian rencana rinci tata ruang dan rencana detail tata ruang sangat dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan kawasan yang terencana dan legal.

Baca Juga  Kunker Kakanwil ATR/BPN Sumut ke Asahan: Tingkatkan Integritas dan Pelayanan Publik

Selain itu, diperlukan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih jelas, termasuk dalam hal perizinan, insentif, disinsentif, serta sanksi. Langkah ini penting untuk meminimalkan potensi ketidaksinkronan antara rencana dan implementasi pemanfaatan ruang di kawasan metropolitan.

Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan kawasan metropolitan ini dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia, mengurangi ketimpangan antar wilayah, dan mendorong pemerataan pembangunan nasional.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.