BeritaKesehatanNasional

Gak Pake Kelas Lagi! Ini Dia Skema Iuran Kesehatan Baru yang Bakal Berubah!

47
×

Gak Pake Kelas Lagi! Ini Dia Skema Iuran Kesehatan Baru yang Bakal Berubah!

Sebarkan artikel ini

K N, Info – Hai, Sobat Kesehatan! Ada kabar terbaru nih dari dunia kesehatan yang wajib kamu tahu. Pemerintah memastikan bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.

Yup, kamu nggak salah denger! Mulai saat itu, skema iuran untuk layanan kesehatan akan berubah total, dan sistem kelas seperti yang kita tahu sekarang ini akan hilang. Menarik, kan?

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa ke depannya, semua iuran bakal disatukan jadi satu tarif. “Iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” ungkapnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Jakarta, dikutip Sabtu (19/10/2024).. Jadi, siap-siap deh untuk perubahan besar ini!

Perubahan ini nggak main-main, lho! Semua aturan terkait sistem kelas dan iuran sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Baca Juga  Peringatan Hari Donor Darah di Perbatasan Papua

Dalam peraturan ini, jelas diatur soal penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang berlaku hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi, iuran masih mengikuti sistem lama, jadi tenang aja.

Berikut adalah rincian penting mengenai perubahan sistem iuran:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Buat kamu yang terdaftar sebagai PBI, iuranmu bakal dibayarin langsung oleh pemerintah. Enak, kan?
  2. Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU): Bagi kamu yang bekerja di lembaga pemerintahan, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga berlaku hal yang sama.
  3. Iuran Keluarga Tambahan PPU: Buat anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua, iuran akan dikenakan 1% dari gaji per orang per bulan.
  4. Iuran untuk Kerabat Lain: Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, iuran ini ada perhitungannya sendiri:
    • Rp 42.000 per orang per bulan untuk Kelas III.
    • Rp 100.000 untuk Kelas II.
    • Rp 150.000 untuk Kelas I.
  5. Denda Pembayaran: Ingat, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Dan mulai 1 Juli 2026, udah nggak ada denda telat, kecuali kalau kamu mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Buat veteran, janda, duda, dan anak yatim piatu dari veteran, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang juga dibayar oleh pemerintah.
Baca Juga  Prajurit Yonzipur 5/ABW Mengajar TPA di Desa Ketungau Hulu: Membangun Fondasi Iman Anak-Anak Sejak Dini

Apa Kelebihan Sistem KRIS Ini?

Dengan sistem KRIS ini, harapannya adalah agar semua peserta mendapatkan layanan kesehatan yang lebih adil dan terjangkau. Nggak ada lagi perbedaan kelas yang bikin bingung. Semua dapat manfaat yang sama, tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

Jadi, siap-siap menghadapi perubahan ini, ya! Semoga dengan sistem KRIS, kita semua bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau.