Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan capaian positif dari masing-masing bidang di Kejaksaan Republik Indonesia untuk tahun 2024. Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” dihadiri oleh berbagai pejabat penting serta diikuti secara virtual oleh kepala kejaksaan di seluruh Indonesia. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Pada Senin, (22/7).
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan hasil kerja Kejaksaan RI dalam berbagai bidang:
1. Bidang Pembinaan: Per 12 Juni 2024, penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai 49,50% senilai Rp9,2 triliun. Bidang ini juga melaksanakan penerimaan pegawai dengan merekrut 7.648 CPNS dan 249 PPPK.
2. Bidang Intelijen: Hingga Juli 2024, telah melakukan pengamanan terhadap 258 proyek strategis, termasuk 86 proyek strategis nasional. Selain itu, telah menangkap 73 buronan pada periode Januari hingga Juni 2024.
3. Bidang Tindak Pidana Umum: Menyelesaikan 46.300 perkara hingga tahap eksekusi dan 55.202 perkara tahap dua. Sejak diberlakukannya kebijakan keadilan restoratif, telah menghentikan 5.482 perkara. Bidang ini juga membentuk 4.617 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi NAPZA.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus: Pada Semester I tahun 2024, berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 triliun. Saat ini, bidang ini sedang menangani kasus mega korupsi di sektor pertambangan timah dengan total kerugian Rp300 triliun.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun dan 107 ton emas, serta memulihkan Rp636 miliar. Bidang ini juga memberikan bantuan hukum untuk 707 perkara litigasi dan 13.566 perkara non-litigasi.
6. Bidang Pidana Militer: Melakukan 118 kegiatan koordinasi teknis penuntutan, termasuk 59 penindakan dan 40 penuntutan.
7. Bidang Pengawasan: Menjatuhkan hukuman disiplin kepada 48 pegawai dengan rincian hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Juga berhasil mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN hingga 97,5%.
8. Badan Pendidikan dan Pelatihan: Mengadakan Diklat Teknis Fungsional dan Diklat Manajemen serta Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 999 orang.
9. Badan Pemulihan Aset: Melakukan pemulihan aset senilai Rp196 miliar dari barang rampasan dan pendampingan Kementerian/Lembaga.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pentingnya sikap introspeksi dan mawas diri dalam menghadapi kekurangan dan kelemahan. Beliau juga menyampaikan tujuh perintah harian untuk seluruh jajaran Kejaksaan, yang meliputi pembangunan budaya kerja yang akuntabel, penggunaan hati nurani, pemanfaatan teknologi informasi, dan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Upacara ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, serta pejabat tinggi lainnya. Acara ini menjadi momen refleksi dan evaluasi untuk terus meningkatkan kinerja Kejaksaan RI menuju Indonesia Emas 2045.