Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah, dalam paparannya menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) masih menghadapi berbagai permasalahan dalam tata kelola, khususnya di sektor pertambangan. Permasalahan ini berpotensi besar menimbulkan kerugian negara, baik dari segi penerimaan negara, kerusakan lingkungan, hingga berdampak luas pada perekonomian nasional.
Dr. Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa Kejaksaan telah menangani enam perkara dengan total kerugian perekonomian negara yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp111,285 triliun.
“Pemulihan kerugian perekonomian negara ini penting untuk segera dilakukan mengingat perekonomian negara sudah diatur secara konstitusional dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945, yang semangat dan tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. Sehingga, ketika terjadi perbuatan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara, maka jelas menjadi kewajiban negara untuk melakukan upaya pemulihan kerugian tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap amanat konstitusi,” ujar JAM-Pidsus.
Lebih lanjut, JAM Pidsus menjelaskan bahwa instrumen pemidanaan yang ada saat ini belum mampu menjangkau pemulihan kerugian perekonomian negara secara efektif. Instrumen yang ada saat ini hanya berfokus pada penyitaan hasil tindak pidana (proceed of crime) dan alat tindak pidana (instrument delicti) serta sita eksekusi yang hanya terbatas pada pengganti hasil kejahatan yang diperoleh.
Oleh karena itu, JAM Pidsus berharap konsep pemulihan dampak atau akibat tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan pidana dan pendekatan perdata.
“Pendekatan pidana dilakukan dengan menggunakan konsep pemidanaan yang fokus pada pemulihan dampak atau akibat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf c KUHP dan Pasal 120 KUHP,” imbuhnya.
Pendekatan pidana tersebut mencakup beberapa konsep, di antaranya:
1. Pemidanaan yang mengedepankan pemulihan dampak atau akibat dari tindak pidana dapat diterapkan dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
2. Konsep pemulihan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan dapat dijadikan acuan dalam pemulihan kerugian perekonomian negara pada tindak pidana korupsi.
3. Pada tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara, perlu dibuat rumusan perhitungan denda damai yang proporsional sebanding dengan biaya pemulihan atas kerugian perekonomian negara.
Sementara itu, pendekatan perdata dilakukan dengan instrumen gugatan perdata terhadap kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti merugikan perekonomian negara namun belum dibebankan pemulihan kerugian tersebut.
“Oleh karena itu, perlu ada perubahan regulasi dalam pemidanaan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,” pungkas JAM Pidsus.
Paparan ini disampaikan oleh JAM Pidsus dalam acara Focus Group Discussion “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung di Fairmont Hotel, Jakarta. Senin, (5/8). Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam merumuskan strategi yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian ekonomi negara dan menjaga kelestarian sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat Indonesia.