Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Senin ini, Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kasus yang mendapat keputusan ini adalah Tersangka AS dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Senin, 1/4.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menuturkan, keputusan penghentian penuntutan ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk bahwa tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum sebelumnya. Ancaman pidana yang dihadapi juga tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, telah terjadi proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban telah memaafkannya dengan ikhlas. Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menekankan bahwa baik tersangka maupun korban telah setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak akan membawa manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Selain itu, tersangka juga telah memberikan santunan kepada korban sebagai tanda permintaan maafnya.
Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan sosiologis serta respons positif dari masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penegakan keadilan di Indonesia. eFHa.