Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan aksi peretasan HP dengan modus penyebaran file APK. Dalam operasi yang dilakukan, empat orang pelaku, termasuk dua anggota keluarga, berhasil diamankan.
Informasi ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu dan Kasubbid V / Cyber Ditreskrimsus AKBP Sulistyaningsih. Konferensi pers ini berlangsung di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Mako Ditreskrimsus) di Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang, pada Selasa (8/8/2023).
Menurut keterangan dari Dirreskrimsus, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda dan memiliki peran yang beragam dalam jaringan peretasan skala nasional ini.
“Keempat pelaku ini berhasil kami tangkap di tiga tempat yang berbeda. Dua di antaranya adalah seorang ayah dan anak berinisial IW (42) dan RJ (22), yang ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan pada tanggal 30 Juli 2023. Setelah menginterogasi keduanya, kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu HAR di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur, dan RD di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat,” jelas Kombes Dwi Subagio.
Dalam rangkaian aksinya, IW dan RJ, yang berasal dari Palembang, bertanggung jawab atas penyebaran file APK, peretasan, pembelian nomor rekening, serta penipuan terhadap sejumlah korban untuk melakukan transfer uang. Sementara itu, HAR dan RD berperan sebagai calo dan penjual nomor rekening.
Para pelaku ini memiliki jaringan yang luas, yang melibatkan wilayah-wilayah berbeda. “Kegiatan sindikat ini melibatkan banyak wilayah dan korban, bukan hanya terbatas di Jawa Tengah. Kemungkinan masih ada jaringan yang lebih besar lagi. Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Dirreskrimsus.
Diperkirakan lebih dari 100 orang menjadi korban aksi peretasan yang dilakukan oleh para pelaku ini. Lebih dari 48 orang di antaranya bahkan mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah akibat peretasan ini.
“Dari hasil penyelidikan kami, kami bisa melihat bahwa omzet yang diperoleh para pelaku sangat besar. Mereka mampu mengumpulkan hingga 200 juta rupiah dalam satu bulan, dan bahkan mencapai 1,5 miliar rupiah dalam bulan terakhir sebelum ditangkap,” tambahnya.
Polisi memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati ketika menerima file dari sumber yang tidak dikenal. Jika ponsel telah diretas, para pelaku akan dengan mudah mengambil alih kendali atas ponsel korban.
“Kami sangat prihatin dengan fakta bahwa ponsel yang sudah diretas oleh pelaku memungkinkan mereka untuk mengakses segala informasi di dalamnya. Mereka dapat mengambil data dari kontak, foto, pesan, dan bahkan akses ke aplikasi perbankan. Ini adalah situasi yang sangat berbahaya,” tambahnya.
Dirreskrimsus juga memberikan petunjuk mengenai tanda-tanda ponsel yang telah diretas oleh para pelaku. Beberapa tanda ini meliputi adanya aktivitas aneh seperti layar yang bergerak sendiri padahal tidak dioperasikan, penggunaan baterai yang cepat habis, dan ponsel terasa panas bahkan dalam keadaan tidak digunakan. Semua ini menandakan adanya aplikasi yang tidak sah yang berjalan di latar belakang, yang memungkinkan pelaku menguasai ponsel korban.
Untuk menghindari lebih banyak korban, pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak gegabah dalam membuka file APK yang diterima melalui pesan di ponsel. Jika menerima pesan yang berisi file APK, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu dengan menghubungi pengirim melalui nomor seluler.
“Dalam kasus di mana Anda menerima undangan atau penawaran lewat file APK, sebaiknya pastikan dengan menghubungi pengirim melalui nomor ponsel mereka. Jika setelah dikonfirmasi ternyata pengirim tidak mengirim file tersebut, sebaiknya jangan membukanya,” pesan Kombes Dwi Subagio.
Jika sudah terlanjur membuka file yang dicurigai, segera matikan paket data dan aktifkan mode pesawat pada ponsel. Selanjutnya, segera hubungi pihak bank melalui nomor seluler yang sah untuk menghindari transaksi mencurigakan dan melakukan konfirmasi melalui telepon.
Saat ini, para pelaku telah berada dalam tahanan Mapolda Jawa Tengah. Mereka akan dihadapkan pada pasal-pasal yang relevan, seperti pasal 35 dan 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 81, 82, dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta pasal 65 dan 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman yang bisa diterapkan mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga 12 miliar rupiah.
Kabar Ngetren