Kabar Ngetren/Jakarta – Tahun 2024 telah membawa perubahan signifikan dalam peraturan mengenai masa jabatan kepala desa di Indonesia. Aturan terbaru menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dengan batasan dua periode, menggantikan ketentuan lama yang mengizinkan masa jabatan selama enam tahun dengan maksimum tiga periode. Perubahan ini telah disahkan dan diundangkan untuk diterapkan oleh daerah masing-masing.
Perubahan ini tidak menimbulkan banyak pro dan kontra karena merupakan produk legislatif hasil usulan dari berbagai kepala desa di seluruh Indonesia, yang melahirkan Perubahan Kedua UU tentang Desa. Namun, pertanyaan muncul mengenai implementasi aturan ini, terutama terkait dengan kepala desa yang tidak mematuhi peraturan dan nilai-nilai masyarakat.
Menurut peraturan terbaru, kepala desa yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administrasi atau pemberhentian. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban administratif, seperti menyampaikan laporan pertanggungjawaban seperti LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, dan IPRP-APBDES, dapat menyebabkan pemberhentian. Contoh nyata menunjukkan bahwa beberapa kepala desa telah diberhentikan karena ketidakpatuhan terhadap peraturan ini.
Mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur dengan jelas. Kepala desa dapat berhenti karena mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan. Pemberhentian dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk berakhirnya masa jabatan, ketidakmampuan melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa, atau melanggar larangan yang berlaku. Proses pemberhentian kepala desa harus melalui penetapan bupati, usulan camat, dan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau aspirasi masyarakat desa yang menunjukkan pelanggaran.
Selain itu, terdapat larangan yang harus dipatuhi oleh kepala desa, seperti tidak merugikan kepentingan umum, tidak membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, tidak menyalahgunakan wewenang, serta tidak terlibat dalam korupsi atau kampanye pemilihan umum. Kepala desa juga dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas selama 30 hari berturut-turut.
Sebagai pimpinan desa, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan memanfaatkan sumber daya desa demi kesejahteraan masyarakat. Kepala desa diharapkan dapat menyebarluaskan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, menyampaikan laporan pertanggungjawaban, dan menjadi pengayom semua golongan masyarakat. Fokus utamanya adalah pembangunan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi, dan memajukan potensi ekonomi lokal melalui kebersamaan dan gotong royong.
Dengan perubahan peraturan ini, diharapkan akan tercipta sistem pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Referensi:
– UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
– Peraturan Bupati Kabupaten Muna tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
– Lex Administratum, Vol. VII/No.2/Apr-Jun/2019
– Disway.id / Kompas.com / desabira.com