Kabar Ngetren/Gresik – Satuan Tugas Sapu Bersih Negeri (SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Cilacap di KH. Suci Manyar, Gresik, Jawa Timur. Kamis, (20/6), pukul. 00.20 Wib. Tersangka yang diamankan adalah seorang pria dengan inisial ER, asal Cilacap.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menuturkan, tersangka ini merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit proyek pada beberapa perusahaan, antara lain PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna, dan PT Putra Bhakti Utama, yang terjadi dari tahun 2017 hingga 2019 di BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap. ER telah dipanggil secara resmi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan DPO ini, yang berhasil diidentifikasi pada pukul 00.20 WIB di KH. Suci Manyar. Operasi pengamanan terhadap ER dilakukan dengan sukses, dan tersangka bersikap kooperatif selama proses penangkapan.
Selanjutnya, DPO ER akan diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap setelah dilakukan proses administratif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejaksaan Agung melalui program Tabur Kejaksaan menekankan pentingnya untuk menangkap buronan lain yang masih berkeliaran, dengan tujuan menjaga kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Proses hukum terhadap ER dan buronan lainnya terus diupayakan untuk menegakkan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.