BeritaHeadlineNewsTrending

Kejagung RI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Tbk

86
×

Kejagung RI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Tbk

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, (13/6). Proses ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, mengungkapkan, para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari dan kasus mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan penambangan ilegal dan pengumpulan bijih timah dengan melawan hukum serta membuat kesepakatan jahat untuk penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kesepakatan ini disamarkan sebagai kerjasama sewa-menyewa peralatan pengolahan timah.

Baca Juga  Laskar Aura Bersatu Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Iduladha 1445 H/2024 M

“Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah,” ungkapnya dalam jumpa pers.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Selain itu, beberapa tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pengiriman dana dengan alasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pembelian aset atas nama orang lain.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  Sinergi TNI dan Kejari Boyolali dalam Pemusnahan Barang Bukti, Dukung Penegakan Hukum

Dengan dilimpahkannya sepuluh berkas perkara ini, total tersangka yang telah diproses oleh penyidik menjadi 13 orang, termasuk kasus dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sementara itu, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.

Untuk informasi, Sepuluh tersangka yang diserahkan adalah:

1. MRPT – Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

2. EE – Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, ditahan di tempat yang sama.

3. HT – Direktur Utama CV VIP, juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  Perayaan Iduladha 1445 H di Jakarta Barat

4. MBG – Direktur Utama PT SIP, ditahan di lokasi yang sama.

5. SG – Komisaris PT SIP, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

6. RI – Direktur Utama PT SBS, ditahan di tempat yang sama.

7. BY – Eks Komisaris CV VIP, juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

8. RL – General Manager PT TIN, ditahan di tempat yang sama.

9. SP – Direktur Utama PT RBT, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

10. RA – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.