Kabar Ngetren/Banjar Baru – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Terpidana yang berhasil diamankan adalah TS. Selasa, (2/7), sekitar pukul 22.15 Wita, di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, SH. MHum, mengatakan, identitas Terpidana TS, seorang laki-laki beralamat di Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 80/PID/2009/PT.SMDA tanggal 16 Juni 2009, TS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Pada saat diamankan, terpidana sempat bersikap tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan Tim Satgas, DPO berhasil ditangkap dan diamankan. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka.
Penangkapan TS ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia, serta memberikan pesan kuat bahwa upaya pelarian dari jerat hukum tidak akan pernah berhasil.