Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejaksaan Agung Eksekusi Harta Milik Terpidana SD

129
×

Kejaksaan Agung Eksekusi Harta Milik Terpidana SD

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan pengamanan harta benda milik Terpidana SD.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group. Kamis, (6/6).

Eksekusi ini berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023.

Baca Juga  Silaturahmi Danramil 16/Karanggede Guna Mempererat Kekeluargaan Bersama Forkopimcam

Amar putusan ini memerintahkan SD membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234 (dua triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah).

Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 mengusulkan penyitaan dan eksekusi aset bergerak dan tidak bergerak milik SD dengan rincian:

– Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti: 8 item.

– Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil TPPU: 33 item.

– Barang bukti yang dikembalikan dan disita kembali oleh Penyidik: 70 item.

Baca Juga  Program Police Goes To School, Upaya Polri Menjaga Generasi Bangsa

– Barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak dan diblokir: 46 item.

Dalam proses penyerahan barang bukti, SD menolak menandatangani berita acara dan meninggalkan Jaksa Eksekutor untuk kembali ke Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

Beberapa aset sita eksekusi yang telah diamankan dengan pemasangan plang sita oleh Satgas Direktorat UHLBEE pada JAMPIDSUS meliputi:

1. Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

2. Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

3. The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga, Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Sambut Kedatangan Mantan Presiden Joko Widodo, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalin Komprehensif

4. The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga, Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan.

5. Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

6. Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Aset-aset tersebut telah diserahkan oleh Jaksa Eksekutor kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.