BeritaNewsTrending

Kejaksaan Agung RI Berhasil Tangkap DPO Kasus Korupsi di Rembang

77
×

Kejaksaan Agung RI Berhasil Tangkap DPO Kasus Korupsi di Rembang

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Bekasi – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan MZ, seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait pengamanan terpidana tersebut. Tambun Selatan, Bekasi, Rabu, (5/6). Sekitar pukul 23.05 Wib,

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, untuk identitas Terpidana MZ, asal Rembang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

MZ dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009, serta putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008. Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp823.486.620.

Baca Juga  Turnamen Sepak Bola Dandim 0620/Kab Cirebon Cup 2024

Atas perbuatannya, MZ dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berdasarkan pemantauan pada hari Rabu, (5/6), sekitar pukul 18.00 Wib, MZ terpantau berada di wilayah Tambun Selatan, Bekasi. Tim segera melakukan pengamanan terhadapnya. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, MZ dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang.

Baca Juga  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin ke Kejaksaan Negeri

Jaksa Agung melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.