BeritaHeadlineNewsTrending

Kejati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT ABS

20
×

Kejati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT ABS

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Palembang – Pada Selasa, (8/10), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, resmi menerima Hasil Audit Laporan Penghitungan Kerugian Negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara oleh PT. Andalas Bara Sejahtera. Serah terima tersebut berlangsung di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta.

Hasil audit dari BPK RI tersebut mengungkapkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp488.948.696.131,56 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Lima Puluh Enam Rupiah). Kerugian ini mencakup kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang batubara yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera di Provinsi Sumatera Selatan pada periode 2010 hingga 2014.

Penyerahan hasil audit dilakukan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada perekonomian negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius di wilayah tambang tersebut.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera diduga melanggar izin pertambangan dan menyebabkan kerusakan ekosistem yang merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, audit ini menjadi bukti penting untuk melanjutkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tambang ini.

Baca Juga  Kasal Terima Kunjungan Kehormatan Duta Besar Chili Bahas Kerja Sama Pertahanan Laut

Setelah menerima hasil audit, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ahli dari BPK RI terkait penghitungan kerugian negara. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan nanti.

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Setelah itu, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan secara terbuka.

Baca Juga  Pengungkapan Kasus Narkotika di Purbalingga: Seorang Pemuda Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan. Langkah ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi lainnya, terutama yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam yang merusak lingkungan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Kabarngetren.com di Google News.