Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batubara di Sumatera Selatan

94
×

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batubara di Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren Palembang – Pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang diperingati pada Senin, (22/7), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumumkan penetapan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batubara PT. Andalas Bara Sejahtera. Kasus ini melibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2014 di wilayah Sumatera Selatan.

Penetapan Tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan:

1. ES – Komisaris Utama/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera. (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024).
2. G – Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera. (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024).
3. B – Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera. (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024).
4. M – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015. (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024).
5. SA – Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015. (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024).
6. LD – Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015. (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024).

Baca Juga  Tоkоh Lіntаѕ Agаmа Dі Sulѕеl Serukan Pesan Pеmіlu Damai Jеlаng 14 Pеbruаrі 2024

Modus Operandi.

PT. Andalas Bara Sejahtera diduga melakukan kegiatan penambangan di luar izin yang diberikan dan masuk ke wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk. Kegiatan ini dilakukan dengan pembebasan lahan milik warga desa sekitar, yang dilakukan oleh G dan ES. Selain itu, tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Kabupaten Lahat, yaitu M, SA, dan LD, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini. Mereka tidak melaksanakan tugas pengawasan pertambangan umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga  Kemendagri Dorong OPD Pemkot Bogor Maksimalkan Potensi Inovasi

Kerugian Negara.

Dalam penyidikan ini, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 555.000.000.000 (lima ratus lima puluh lima milyar rupiah). Para tersangka diduga melanggar pasal-pasal berikut:

– Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga  Sosialisasi GARPU PERAK Surakarta: Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Langkah Lanjutan.

Tim Penyidik telah menahan 5 dari 6 tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palembang untuk 20 hari ke depan. Tim akan terus mendalami bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan. Penetapan dan penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.