BeritaHeadlineNewsTrending

Kejati Sumsel Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai 7 Miliar Rupiah

102
×

Kejati Sumsel Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai 7 Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Palembang – Pada hari Rabu, (19/6), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan langkah signifikan dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial R, yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan, tersangka R diduga memiliki sebuah rumah berlantai 3 yang baru saja direnovasi pada tahun 2023, terletak di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin. Foto-foto terlampir dari rumah tersebut menjadi bagian dari bukti yang dihadirkan oleh tim penyidik.

Selain itu, tim penyidik juga berhasil mengungkap bahwa tersangka R, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi yang mencapai total 7 miliar Rupiah.

Penerimaan dana tersebut kini menjadi fokus utama untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk apakah tersangka R merupakan satu-satunya penerima manfaat dari aliran dana tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan ini, tim juga telah memanggil istri tersangka R, dengan inisial SAM, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga  Danlanud RSN Hadiri Pecahkan Rekor MURI Tarian 10.000 Penari

Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang masing-masing berperan sebagai Operator Siskeudes di beberapa desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 WIB dengan agenda meliputi kurang lebih 20 pertanyaan yang ditujukan kepada masing-masing saksi.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menyajikan fakta-fakta yang jelas dalam upaya memberantas korupsi demi tegaknya keadilan di Indonesia.