Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Perkuat Fungsi APIP untuk Pemberantasan Korupsi di Daerah

75
×

Kemendagri Perkuat Fungsi APIP untuk Pemberantasan Korupsi di Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai langkah strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintah daerah (Pemda). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya peran APIP dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia mendorong kepala daerah untuk memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.

“Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa seperti korupsi,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin, (8/7).

APIP, menurut Tito, dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan terkait penggunaan anggaran melalui mekanisme internal terlebih dahulu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan fungsi APIP, termasuk dengan pemberian anggaran dan insentif yang memadai kepada anggotanya.

“Anggaran rata-rata untuk APIP ini kecil, karena memang dibuat kecil, dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain,” ujarnya.

Mendagri berharap, Rakornas ini menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk mempertegas komitmen bersama dalam memperkuat peran APIP dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, memperkuat komitmen kita dan surat edaran ini menjadi landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju. Kami harapkan bisa dimulai dari hulu pada saat rapat untuk melakukan review APBD di tiap-tiap provinsi kabupaten/kota,” tegasnya.

Dalam Rakornas tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK. Selain itu, ada penandatanganan Rencana Aksi Bersama oleh Irjen Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK, serta Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Daerah dan Penguatan APIP oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.