Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) kembali menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Bantuan tahap kedua tahun 2024 ini berjumlah Rp33.622.281.250, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya Kemendagri untuk mendukung pendidikan politik dan meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Polpum, Syarmadani, menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan Parpol dalam meningkatkan literasi politik, baik untuk kader partai maupun masyarakat umum.
“Kami berharap, dana bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan akuntabel oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik, dengan prioritas untuk pendidikan politik kader partai serta masyarakat, serta operasional sekretariat partai politik,” ujarnya di Jakarta, Senin, (11/11).
Syarmadani menambahkan bahwa pendidikan politik yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu, termasuk pelaksanaan pilkada yang saat ini tengah berjalan. Peningkatan kualitas ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia dan memperkuat integritas partai politik di tingkat lokal dan nasional.
Selain penyaluran bantuan oleh Kemendagri, Syarmadani juga mengingatkan agar pemerintah daerah (Pemda) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, segera menyalurkan bantuan tahap kedua kepada Parpol di wilayah masing-masing. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami mendorong Pemda yang belum menyalurkan bantuan tahap kedua agar segera menyelesaikan penyalurannya. Dengan dukungan dari APBD, proses pendidikan politik dan peningkatan kapasitas kader serta masyarakat akan lebih merata di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Kemendagri juga mengingatkan kepada Parpol untuk menyiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan. Laporan ini harus diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar proses pencairan bantuan keuangan untuk tahun 2025 dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.
“Kami berharap laporan pertanggungjawaban bisa diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan agar percepatan proses pencairan bantuan untuk tahun depan dapat dilaksanakan,” jelas Syarmadani.
Bantuan keuangan kepada partai politik ini diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. UU ini menyebutkan bahwa Parpol berhak mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya bantuan keuangan dari Kemendagri dan Pemda, diharapkan Parpol di Indonesia dapat lebih baik dalam melaksanakan fungsi pendidikan politik, serta memperkuat kapasitas dan integritas kader mereka. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat demokrasi dan kualitas pemilu di Indonesia.