Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Tekankan Optimalisasi PKB dan BBNKB Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

65
×

Kemendagri Tekankan Optimalisasi PKB dan BBNKB Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Medan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) menekankan pentingnya optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Sinergitas Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tingkat Nasional di Hotel Grand Cityhall, Kota Medan, Sumatera Utara, Jum’at, (2/8).

Maurits mengapresiasi penyelenggaraan rapat ini sebagai forum koordinasi antara pembina Samsat tingkat nasional dan daerah.

“PKB dan BBNKB merupakan sumber PAD yang sangat potensial dan dominan dalam kontribusi terhadap realisasi pendapatan daerah pada APBD provinsi,” ujar Maurits.

Menurut Maurits, kegiatan ini strategis untuk mengimplementasikan kebijakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif. Dia juga menekankan bahwa hal ini sesuai dengan amanat Pasal 74 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Maurits mengingatkan pentingnya pengelolaan pajak secara maksimal oleh pemerintah daerah.

“Pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD,” tegasnya.

Hal ini menjadi lebih penting setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Maurits juga menyoroti penurunan signifikan dalam realisasi PKB dan BBNKB.

“Pada tahun 2021, realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar Rp77,91 triliun atau 47,39 persen dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun. Pada tahun 2022, realisasi sebesar Rp88,78 triliun atau 46,53 persen dari total PAD sebesar Rp190,79 triliun. Sementara itu, tahun 2023 realisasi Rp87,45 triliun atau 42,93 persen dari total PAD sebesar 203,69 triliun,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di daerah, kolaborasi dan sinergi antara Tim Pembina Samsat Daerah menjadi sangat penting. Maurits berharap Pemda dapat mengambil langkah-langkah strategis dan inovatif, termasuk koordinasi guna mempersiapkan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, khususnya terkait pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

“Kemudian, melakukan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder terkait untuk menyusun program kerja bersama dengan menjadikan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB, BBNKB, dan pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama,” pungkasnya.

Baca Juga  Maraknya Mafia Tanah di Sumatera Utara: PTPN II Menjadi Sasaran