Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

40
×

Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait regulasi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini menjadi penekanan dalam acara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2023, yang diadakan di Redtop Hotel, Jakarta, Jum’at (28/6).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, meminta Pemprov NTT untuk menyamakan frekuensi dalam memahami regulasi terkait hasil pembahasan tindak lanjut Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT TA 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

“Karenanya, kita perlu membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan evaluasi Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Maurits.

Maurits menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini penting dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dengan stakeholders terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maurits meminta Pemprov NTT untuk menerapkan asas money follows program, yaitu penganggaran yang fokus pada program yang terkait langsung dengan prioritas nasional dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Penerapan prinsip money follows program penting dalam proses perubahan APBD. Karenanya, pemerintah daerah tidak hanya terfokus pada besaran pagu, namun juga diminta untuk meningkatkan program-program yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Maurits juga menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) segera melakukan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.15.1/7796/Keuda tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

Sesuai amanat regulasi, pemerintah berkewajiban untuk melakukan penilaian terhadap pagu, nomenklatur, serta struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD dengan Perda tentang APBD/Perubahan APBD.

“Melakukan penilaian terhadap kepatuhan atas landasan yuridis dalam penyusunan Ranperda Provinsi melalui penilaian terhadap proses tahapan dan jadwal penyusunan Ranperda dan Ranperkada sampai menjadi Dokumen Ranperda pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Baca Juga  Kunjungi Badung, Tri Tito Karnavian Dorong Peningkatan Kualitas SDM