NewsTrending

Kemenkumham Jatim Terus Dorong Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

33
×

Kemenkumham Jatim Terus Dorong Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Surabaya – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur terus menggalakkan implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), tidak hanya di satuan kerja (satker) jajarannya, tetapi juga dengan melibatkan pemerintah daerah tingkat provinsi (pemprov) maupun kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Upaya ini ditandai dengan digelarnya kegiatan Pencanangan P2HAM yang dihadiri oleh seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan perwakilan pemerintah daerah pada hari ini Kamis, 21/3. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, baik secara langsung maupun daring, di Aula Raden Wijaya.

“Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah,” ujar Heni Yuwono, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, dalam sambutannya.

Baca Juga  Giat Sarasehan FKPM Polres Purbalingga

Diharapkan dengan Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 25 Tahun 2023, jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat, bukan hanya dari internal Kemenkumham, tetapi juga dari berbagai tingkat instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Hal ini penting karena penyelenggaraan pelayanan publik langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya,” tambahnya.

Menurut penjelasan Heni, pada tahun 2023, 64 unit kerja di lingkungan Kemenkumham Jatim telah mengikuti tahap pencanangan. Dari jumlah tersebut, 41 unit kerja telah melalui tahap evaluasi, dengan 40 unit kerja berhasil memperoleh predikat Unit Kerja P2HAM. Harapannya, jumlah ini akan terus meningkat untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Baca Juga  Puіѕі:Dаrаh Jurnalis Baselku

Gusti Ayu Putu Suwardani, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, menyebutkan bahwa DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah mencanangkan P2HAM, dan diharapkan langkah serupa akan diikuti oleh Pemprov Jatim dan pemerintah daerah setempat.

Dia juga menekankan bahwa proses penilaian telah disederhanakan menjadi empat tahapan saja, dengan melibatkan berbagai pihak seperti eselon I Kemenkumham, Ombudsman RI, akademisi, Kemendagri, serta pemerintah daerah, agar proses penilaian lebih terbuka.

Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Inovasi Anak Muda dalam Pengelolaan Sampah Berbasis AI untuk Lingkungan yang Lebih Bersih

Sementara itu, Lilik Pudjiastuti, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, mengakui bahwa P2HAM masih menjadi hal baru di lingkungan Pemda. Namun, dengan adanya Surat Edaran dari Dirjen Otoda Kemendagri Nomor 100.2.1.6/0353/OTDA tanggal 4 Januari 2024, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat pencanangan P2HAM.

“Kami siap bekerja sama dengan Kanwil dan Ditjen HAM untuk segera melakukan sosialisasi di setiap Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), sehingga lebih mudah dipahami oleh setiap pengampu di kabupaten/kota,” tegas Lilik. eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Kabarngetren.com di Google News.